Monday, September 28, 2009

Asuransi Masuk Desa (AMD)

Sejujurnya saya sendiri kurang paham apa saja manfaat asuransi, meskipun asuransi pernah menunjukkan bukti kepada keluarga istri saya 2 (dua) tahun yang lalu. Pada waktu itu ayah mertua saya mengalami kecelakaan lalulintas yang cukup parah dan ayah mertua akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Setelah 7 (tujuh) hari kepergian ayah mertua, keluarga istri saya kedatangan 2 (dua) orang tamu, salah satunya kami kenal yaitu kepala desa sedangkan seorang yang lain belum kami kenal, setelah perkenalan kamipun tahu siapa sebenarnya orang ini, dan ternyata tamu yang belum kami kenal tersebut adalah seorang utusan dari pihak asuransi. Beliau menjelaskan panjang lebar tentang asuransi kepada istri saya karena istri saya merupakan anak tertua maka istri saya dipercayakan keluarga sebagai pengganti ibu mertua karena masih dalam suasana duka, inti dari percakapan antara kepala desa, pegawai asuransi dan istri saya adalah keluarga (almarhum) ayah mertua saya mendapatkan santunan dari pihak asuransi.

Setelah kepala desa dan pegawai asuransi memohon pamit, barulah istri saya kembali berpikir, bagaimana kami bias mendapatkan santunan asuransi karena sepengetahuan istri saya selama ini tidak pernah mengikuti asuransi apapun. Karena kebingungan istri saya pun sempat berpikir bahwa apakah ini merupakan salah satu cara pelaku tabrakan untuk menggantikan nyawa ayah mertua dengan sejumlah uang ? Istri saya sempat kesal karena apapun harta yang diberikan dan oleh siapapun tidak akan pernah bisa menggantikan nyawa seorang ayah. Namun beberapa hari kemudian kami sekeluargapun bisa menerima dengan lapang dada apa yang telah kami hadapi yaitu kepergian ayahanda tercinta, meskipun sedih namun kami sekeluarga merasa mungkin inilah jalan terbaik untuk ayah mertua saya, hidup dan mati adalah kehendak Yang Kuasa.

Diatas adalah sedikit pengalaman kami sekeluarga dengan sebuah wadah pemberi santunan yang disebut asuransi.

Dengan melihat pengalaman yang pernah kami rasakan seperti yang sudah saya ceritakan di atas, kami baru mengerti manfaat dari asuransi, khususnya asuransi jiwa. Oleh karena begitu pentingnya manfaat asuransi maka sebaiknya asuransi seperti asuransi jiwa ini tidak hanya ditawarkan kepada masyarakat perkotaan saja melainkan juga masyarakat pedesaan.

Selama ini asuransi hanya ada dan berhubungan erat dengan masyarakat perkotaan saja sedangkan untuk masyarakat pedesaan kurang bahkan belum ada. Apakah ini terjadi karena kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai asuransi khususnya masyarakat pedesaan ataukah memang tidak adanya program dari asuransi untuk masyarakat pedesaan.

Untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat pedesaan mengenai pentingnnya asuransi perlu adanya suatu program asuransi yang melibatkan masyarakat desa secara keseluruhan misalnya memberikan penyuluhan agar masyarakat desa bisa memahami manfaat asuransi sesungguhnya.

Pada kenyataan selama ini pihak asuransi hanya mengadalkan besaran nilai pertanggungan yang dibayarkan kepada tertanggung sebagai promosi untuk mendapatkan nasabah asuransi sebanyak-banyaknya. Namun pada akhirnya tetap saja tidak banyak yang mau bergabung untuk memanfaatkan jasa asuransi tersebut karena masyarakat saat ini sudah semakin jeli melihat permasalahan apakah program asuransi tersebut bermanfaat bagi dirinya dan keluarganya atau tidak, seandainya terlalu membebani biaya hidup meskipun manfaatnya cukup besar maka mereka akan menghiraukan program tersebut.

Dulu AMD dikenal sengan kepanjangan ABRI Masuk Desa tapi sekarang beralih menjadi Asuransi Masuk Desa.

Asuransi masuk desa ini perlu karena kehidupan tidak hanya berlangsung di kota dan resiko kecelakaan juga tidak jauh berbeda antara masyarakat kota dan masyarakat pedesaan. Misalkan saja seorang petani melakukan aktifitasnya di sawah atau kebun tentu tidak terlepas dari kemungkinan kecelakaan kerja.

Untuk program asuransi masuk desa sebaiknya dilakukan adanya kerja sama antara pihak lembaga pengurus desa dengan pihak asuransi untuk mempermudah control antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak (Pihak penanggung dan tertanggung).

1 comment: