Kabupaten Flores Timur, kampung Waimana memiliki tiga suku besar yang disebut dengan tiga tungku mereka hidup berdampingan sebagai keluarga besar. Tiga suku tersebut adalah suku Piran, suku Weking, dan suku Lebuan. Tiga suku tersebut mempunyai ikatan darah yang kuat karena tidak diperkenankan laki-laki memperistri perempuan dari satu suku atau menikahi perempuan dari suku yang tidak sesuai dengan urutan tiga tungku. Jejaka dari suku piran hanya dapat meperistri perawan atau wanita dari suku Lebuan, jejaka dari suku Lebuan hanya dapat memperistri wanita dari suku Weking dan jejaka dari suku Weking hanya dapat menikahi wanita dari suku Piran.
Sebelum upacara pernikahan atau pemberkatan dari mempelai laki-laki duduk dimeja adat untuk membicarakan segala urusan yang berkaitan dengan perkawinan atau membicarakan mesalah yang dulu pernah tertunda untuk diselaikan dengan sang belake ( raja ), belake adalah wakil laki-laki dari pihak perempuan, misalnya orang tua laki-laki atau saudara laki-laki. Bila dalam perundingan dimeja adat sudah disetujui diantara kedua belah pihak satu hari sebelum pemberkatan belis atau maskawin harus sudah diantar kepada pihak perempuan. Belis terdiri dari bahan makanan, bumbu dapur, alat makan, alat masak dan gading. Tetapi karena pada masa sekarang gading susah untuk didapatkan biasanya diganti dengan uang senilai gading, berkisar tiga juta sampai sepuluh juta sesuai gading yang diminta oleh pihak mempelai perempuan.
Setelah upacara pembera pemberkatan pengantin perempuan akan diantar puklang kerumah sang mertua dan para saudari dari pihak pengantin perempuan akan mengalungkan kain sarung sebagai bukti bahwa para saudara tidak ingin saudrinya nati kedinginan ataupun kepanasan. Sesmpai drumah sang mertua para saudari dari pihak laki-laki akan mengantarkan ayam bakar dan dibalas dengan ikan bakar.
Sebelum upacara pernikahan atau pemberkatan dari mempelai laki-laki duduk dimeja adat untuk membicarakan segala urusan yang berkaitan dengan perkawinan atau membicarakan mesalah yang dulu pernah tertunda untuk diselaikan dengan sang belake ( raja ), belake adalah wakil laki-laki dari pihak perempuan, misalnya orang tua laki-laki atau saudara laki-laki. Bila dalam perundingan dimeja adat sudah disetujui diantara kedua belah pihak satu hari sebelum pemberkatan belis atau maskawin harus sudah diantar kepada pihak perempuan. Belis terdiri dari bahan makanan, bumbu dapur, alat makan, alat masak dan gading. Tetapi karena pada masa sekarang gading susah untuk didapatkan biasanya diganti dengan uang senilai gading, berkisar tiga juta sampai sepuluh juta sesuai gading yang diminta oleh pihak mempelai perempuan.
Setelah upacara pembera pemberkatan pengantin perempuan akan diantar puklang kerumah sang mertua dan para saudari dari pihak pengantin perempuan akan mengalungkan kain sarung sebagai bukti bahwa para saudara tidak ingin saudrinya nati kedinginan ataupun kepanasan. Sesmpai drumah sang mertua para saudari dari pihak laki-laki akan mengantarkan ayam bakar dan dibalas dengan ikan bakar.
No comments:
Post a Comment